Penerimaan Permohonan Pencabutan Eksekusi

  1. Surat permohonan pencabutan eksekusi
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa yang telah terdaftar di kepaniteraan Hukum (apabila dikuasakan)

  1. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan perdata menerima surat permohonan pencabutan eksekus
  2. Petugas PTSP Meja Kepaniteraan Perdata memeriksa surat permohonan pencabutan eksekusi
  3. Setelah surat permohonan pencabutan eksekusi lengkap kemudian Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata menyerahkan surat permohonan pencabutan eksekusi ke Meja PTSP Bagian Umum dan Keuangan untuk proses registrasi/disposisi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Menerima permohonan pencabutan Eksekusi

Petugas Meja Pengaduan: Fajar, S.H.

Inovasi Friend (Fast Response Ketua Pengadilan): 0811-406-5555 (WahatApp)

Inovasi Pengaduan online pada website Pengadilan Negeri Parepare www.pn-parepare.go.id

Email: pn_parepare@yahoo.co.id

Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 39, Kota Parepare 91122, Sulawesi Selatan

Telp/Fax:  +62421 21011 / +62421 25807


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Pencabutan Eksekusi"